Senin, 01 Juni 2020

AAUI: Asuransi Umum Sudah Banyak Dapat Insentif



Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai industri asuransi umum sudah cukup banyak menerima insentif untuk mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19. Insentif itu dihadirkan melalui relaksasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pembebasan pajak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Sejauh ini dari Industri asuransi sudah cukup banyak insentif untuk pelaku usaha asuransi maupun pengguna asuransi. Sifatnya adalah kebijakan dalam bentuk relaksasi," kata Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe saat dihubungi Investor Daily, belum lama ini. 

Dia memaparkan, insentif pertama datang dari OJK dengan menerbitkan POJK 14/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, salah satunya yakni industri asuransi umum. Menurut Dody, kebijakan tersebut untuk mengantisipasi potensi pemburukan kondisi perusahaan akibat dampak Covid-19.

Dody menambahkan, insentif lain juga dihadirkan pemerintah melalui Kemenkeu. "Tapi jangan lupa bahwa Kementrian Keuangan juga mengeluarkan insentif pembebasan PPh 21 dan PPh 25 yang berdampak fiskal untuk karyawan," terang dia. 

Dody menerangkan, seluruh relaksasi yang dibalut melalui kebijakan itu umumnya secara pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing perusahaan dalam bentuk diskresi. Adapun relaksasi tersebut juga dirasakan para anggota AAUI yang didomonasi oleh perusahaan swasta. 

Dia pun menilai, rasa cukup akan relaksasi yang telah disodorkan berbagai pihak tentu tergantung penyikapan dari masing-masing pelaku usaha. Saat ini, manejerial dari para memimpin perusahaan baik BUMN atau swasta diuji agar kelangsungan usaha bisa baik dan aman.

sumber: investor

0 komentar:

Posting Komentar