Rabu, 17 Juni 2015

Pemilik Kapal Tidak Perlu Memikirkan Biaya Peyingkiran Bangkai Kapal


Selama ini bila kapal tenggelam di perairan Indonesia, maka akan dibiarkan begitu saja oleh pemilik kapal.  Tentunya ini dapat merusak ekosistim laut.  Sudah sewajarnya pemerintah memikirkan akan hal ini dan memberikan peraturan bahwa bangkai kapal karam wajib diangkat bangkainya dan ini menjadi tanggung jawab pemilik kapal. sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan atau Pekerjaan Bawah Air

Sekalipun biaya untuk mengangkat bangkai kapal cukup mahal, namun pemilik kapal tidak perlu khawatir dengan adanya aturan ini. Karena perusahaan asuransi telah menyediakan jaminan untuk menanggung biaya penyingkiran bangkai kapal tersebut.  Jadi pemilik kapal tidak perlu memikirkan biaya penyingkiran bangkai kapal tersebut. 

Asuransi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pemilik kapal dalam mengoperasikan setiap kapal mereka. Dengan terdaftar dalam produk asuransi ini, jika tenggelam maka asuransi tersebut bisa meng-cover biaya untuk pengangkatan bangkai kapal tersebut.

PT Asuransi Central Asia (ACA) merupakan salah satu perusahaan yang menjual asuransi penyingkiran bangkai kapal tersebut.  ACA merupakan salah satu anggota konsorsium yang telah dibentuk oleh Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Jadi Pemilik kapal tidak perlu memikirkan biaya penyingkiran bangkai kapal bila kapalnya tenggelam, karena asuransi yang akan membiayainya.  Karena itu pastikan kapal Anda telah diasuransikan. 

0 komentar:

Posting Komentar