Selasa, 30 Januari 2018

Uang Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas Naik 100 Persen



Mulai 1 Juni 2017, uang pertanggungan dari PT Jasa Raharja (Persero) untuk korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas akan naik sebanyak 100 persen. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat acara Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan di Gedung Dhanapala Kementrian Keuangan pada hari Jumat, 12/5/2017 lalu.

Adapun jumlah santunan yang akan ditanggung oleh Jasa Raharja maksimal sebesar Rp 100 juta untuk korban kecelakaan.

Menurut Sri Mulyani, naiknya santunan kecelakaan ini harus disosialisasikan karena akan berlaku mulai tanggal 1 Juni 2017 nanti.

Dengan adanya momen Lebaran dimana puncak perjalanan menggunakan transportasi umum terjadi, maka pemerintah harus hadir untuk memberikan manfaat atas iuran kecelakaan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja.

“Iuran dari masyarakat, negara wajib mengembalikan manfaat itu ke masyarakat. Diharapkan 1 Juni ini, Jasa Raharja bisa men-cover memberikan perlindungan ke masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Naiknya santunan untuk korban kecelakaan hingga 100 persen ini ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyebrangan, Laut, dan Udara.

Selain itu penyesuaian jumlah santunan ini juga tertuang dalam PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua PMK ini juga merupakan penyesuaian dari PMK Nomor 37 Tahun 2008 dan PMK Nomor 36 Tahun 2008.

“Jadi uang santunan ini sudah tidak naik Sembilan tahun lamanya,” tutur Sri Mulyani.

Artinya kenaikan premi yang dibayarkan oleh masyarakat selama ini saat membeli tiket angkutan umum dan pembuatan STNK tidak diiringi dengan naiknya santunan kecelakaan untuk pengguna angkutan umum. Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa jumlah kecelakaan pada angkutan umum sudah menyusut setiap tahunnya karena adanya fasilitas yang makin membaik.

“Kami sudah melihat kondisi keuangan Jasa Raharja dan dimungkinkan untuk meningkatkan tanggungan 100 persen atau dua kali lipat tanpa menaikkan jumlah iuran wajib,” katanya.

sumber: aturduit

0 komentar:

Posting Komentar