Kamis, 04 Januari 2018

Apakah Asuransi Mobil All Risk Selalu Lebih Untung Daripada Asuransi Mobil Total Lost Only?


Seperti yang mungkin sudah Anda ketahui, menggunakan jasa asuransi bagi seorang pemilik mobil bukanlah suatu hal yang asing lagi. Bahkan biasanya, pemilik mobil secara otomatis akan dibelikan asuransi mobil all risk pada saat ingin menyicil mobil.

Tetapi apakah asuransi mobil all risk selalu lebih menguntungkan daripada asuransi mobil total lost only bagi para pemilik kendaraan?

Mari kita simak rubrik berikut ini.

Asuransi Mobil
Risiko ketika berkendara di jalan tidak dapat kita duga, apalagi jika dalam kesehariannya Anda menggunakan mobil pribadi kemana pun Anda pergi.

Oleh karena itu, sebagian besar orang menganggap asuransi mobil sebagai suatu hal yang cukup penting untuk dimiliki karena dapat memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial akibat dari kecelakaan serta hal lainnya, yang mungkin terjadi kepada mobil Anda.

Ada banyak keuntungan yang dapat Anda peroleh dari asuransi mobil, tetapi intinya lebih kepada pengalihan risiko finansial yang mungkin dapat terjadi pada mobil Anda, kepada perusahaan asuransi.

Terkait dengan asuransi mobil, terdapat 2 jenis perlindungan yang dapat diberikan oleh perusahaan asuransi, yaitu asuransi mobil all risk dan asuransi mobil total lost only.

Apa beda kedua asuransi tersebut? Mari kita bahas satu per satu.

Asuransi Mobil All Risk
Sesuai namanya, asuransi mobil all risk menanggung segala risiko kendaraan Anda. Mulai dari rusak ringan, rusak berat, hingga hilang.

Namun, asuransi mobil all risk memiliki premi asuransi relatif mahal. Apalagi jika memasukkan risiko huru-hara, banjir, dan kerusakan oleh pihak lain.

Premi asuransi mobil all risk berkisar 2,5% – 3,5% dari harga kendaraan dan berlaku untuk satu tahun.

Misalnya, mobil Anda berharga Rp200 juta, premi yang harus dibayarkan sekitar Rp5 juta hingga Rp7 juta per tahun.

Asuransi Mobil Total Lost Only (TLO)
Asuransi ini hanya mengganti bila mobil Anda hilang atau rusak sangat berat sehingga tak bisa diperbaiki lagi. Misalnya terjadi kecelakaan dan kerusakan di atas 75%, mobil Anda akan diganti sesuai nilai yang disepakati.

Asuransi TLO preminya lebih murah, berkisar 0,8%-1% dari harga kendaraan. Masa berlaku asuransi ini selama satu tahun.

Misalnya mobil Anda berharga Rp200 juta, premi TLO berkisar Rp1,6 juta-Rp2 juta.

Selain itu, baik asuransi mobil all risk maupun asuransi mobil total lost only, untuk mendapat penggantian akibat kerusakan yang diakibatkan oleh Anda sendiri, ada yang disebut sebagai own risk (atau biasa disebut OR).

Ini adalah biaya yang menjadi kewajiban pemegang polis. Bila terjadi risiko, Anda diharuskan membayar yang menjadi tanggung jawab Anda sendiri. Nilainya sudah ditentukan oleh pihak asuransi, misalnya Rp300 ribu per kejadian.

Maka jika terjadi kerusakan mobil senilai Rp1,3 juta, Anda harus membayar Rp300 ribu dan asuransi akan menanggung sisanya.

sumber: finansial

0 komentar:

Posting Komentar