Rabu, 17 Januari 2018

Apakah Mobil Ketiban Pohon Tumbang Ditanggung Asuransi?


                                                             Gambar ilustrasi 

Penampakan mobil-mobil tertiban pohon tumbang mulai bermunculan setelah hujan lebat yang melanda dalam beberapa hari terakhir. Pemilik kendaraan diharapkan bijak memilih parkiran aman, sebab kejadian apes seperti itu pada dasarnya tidak ditanggung asuransi.

Sesuai regulasi, standar asuransi kendaraan, baik komprehensif ataupun Total Loss Only (TLO), tidak melindungi kendaraan bila mengalami kerusakan karena cuaca atau gejala meteorologi. Aturan itu ada pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II Pengecualian, Pasal 3.3.

Isinya, “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan”.

Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relation Head Asuransi Astra mengatakan sebelum menentukan kerusakan kendaraan bisa ditanggung atau tidak, hal yang perlu diketahui pihak asuransi adalah penyebab utama kejadian. 

“Jadi misalnya mobil ketiban pohon yang tumbang karena angin topan, pada komprehensif dan TLO itu tidak dijamin, karena masuk pengecualian,” jelas Iwan, Rabu (22/11/2017).

Walau begitu, Iwan melanjutkan, ceritanya bisa berbeda jika pemilik kendaraan sudah membeli asuransi kendaraan yang termasuk perluasan jaminan. Bentuk perluasan jaminan yang ditawarkan pihak asuransi ke konsumen biasanya perlindungan tambahan untuk demonstrasi, banjir, angin topan, badai, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan hal lainnya yang bisa termasuk pada Bab II Pengecualian, Pasal 3.3. 

Pada contoh kasus mobil ketiban pohon tumbang, bila polis asuransi pemiliknya sudah dilengkapi perluasan jaminan misalnya pada angin topan. Klaim asuransi bisa dilakukan dan kerusakannya diganti. 

sumber: kompas

0 komentar:

Posting Komentar