Selasa, 22 Januari 2019

Kendaraan Korban Tsunami Anyer Bisa Diasuransikan, Asalkan...

                                                                           Ilustrasi

Dukacita kembali dirasakan Indonesia, setelah tsunami Anyermenerjang wilayah pantai di Selat Sunda, di antaranya di lima kabupaten, yaitu Pandeglang, Serang, Lampung Selatan, Tanggamus, dan Pesawaran Sabtu (22/12/2018) malam.

Hingga berita ini diturunkan, setidaknya tercatat 281 orang meninggal dunia, 1.016 orang luka-luka, 57 orang hilang, dan 11.687 orang mengungsi.

Akibat bencana tsunami, selain korban jiwa, kerusakan material juga cukup besar. Bahkan, dalam pantauan Liputan6.com, banyak sekali kendaraan roda dua maupun roda empat tersapu air laut.

Jika melihat tingginya jumlah kerusakaan kendaraan bermotor akibat tsunami, ternyata masih bisa diasuransikan. Bahkan menurut Head of Communication and Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto, semua aset pada dasarnya bisa diasuransikan, termasuk kendaraan.

“Lebih tepatnya, aset yang terkena dampak bencana bisa diganti dan di-cover oleh asuransi, tapi pastikan asuransinya ada jaminan terhadap risiko gempa bumi dan lain-lain,” ucap Iwan kepada Liputan6.com.

“Karena risiko karena act of god. Kalau di polis standar, termasuk yang dikecualikan alias no coverage, supaya bisa di-cover tertanggung harus pastikan polisnya ada jaminan tersebut. Kalau enggak ada bisa minta perluasan,” ucap Iwan.

Artinya, agar aset mobil atau motor Anda aman jika terjadi hal yang tak seperti terkena bencana alam. Maka Anda tak hanya meng-cover mobil atau motor dengan asuransi Total Loss Only (TLO) atau komprehensif.

Sebaliknya, Anda perlu melakukan perluasan jaminan polisi, yang biasanya dapat juga mengkaver kerusuhan, huru-hara, hingga bencana alam lainnya, termasuk gempa bumi dan tsunami.

Berdasarkan situs resmi Asuransi Astra, jenis asuransi bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Saat ini ada dua jenis asuransi yang bisa Anda pilih untuk dipakai, yaitu:

1. Total Loss Only (TLO)

Secara definisi Total Loss Only (TLO) artinya “hanya kehilangan total”. Dalam asuransi mobil, yang dimaksud dengan kehilangan total adalah biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi nilainya lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian, serta menjamin kerugian apabila kendaraan hilang dicuri.

2. Comprehensive

Comprehensive dapat diartikan keseluruhan risiko. Ini berarti perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan.

Agar perlindungan terhadap mobil lebih optimal, Anda bisa menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransi Anda.

sumber: liputan6

0 komentar:

Posting Komentar