Rabu, 27 Maret 2019

Asuransi Tak Tanggung Kendaraan yang Sengaja Dirusak


Risiko kerusakan kendaraan bisa terjadi kapan saja. Jika kendaraan diasuransikan, maka secara umum penggantian biaya kerusakan masih bisa ditanggung. Namun, bila kerusakan dilakukan secara sadar dan sengaja, asuransi tak memberi jaminan kerugian. Berikut penjelasan VP Communication, Event and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto.

Ia menjabarkan, pada dasarnya asuransi dapat menyetujui klaim atas risiko kerusakan yang diajukan pemilik kendaraan. Untuk sepeda motor, misalkan, biasanya hanya perlindungan Total Loss Only (TLO). Jaminan ini hanya melindungi dari risiko pencurian dan kerusakan. Itupun berlaku jika biaya perbaikan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan. Dan batas usia maksimal kendaraan 12 tahun.

Sedangkan untuk mobil, selain TLO ada perlindungan lain berupa comprehensive. Bedanya, ini yang menjamin risiko kerugian atas kerusakan sebagian (partial loss) dan menyeluruh (total loss). Semua ditanggung oleh asuransi. Dengan catatan, tidak dikecualikan dalam polis dan usia maksimal kendaraan 9 tahun.

“Tapi kalau rusaknya disebabkan karena disengaja akan berbeda. Atau saat kejadian ternyata si pengendara melanggar lalu lintas, tidak punya SIM atau surat kendaraan yang masih berlaku, maka proses klaim yang diajukan jelas tidak ditanggung oleh asuransi. Itu berlaku juga baik mobil maupun motor,” jelas Iwan.

Ketentuan itu tercantum jelas dalam polis asuransi. Merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab II Pengecualian, dalam pasal 3 ayat 4 disebutkan: “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas kendaraan bermotor. Lalu tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, jika disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung atau pengemudi. Dan pada orang yang bekerja atau orang suruhan tertanggung.”

“Pada saat terjadi kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Dan sesuai peruntukannya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku. Sesuai ayat 4.5, kerugian juga tidak ditanggung jika: memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.”

Maka itu, penting bagi pemilik kendaraan memahami ketentuan yang berlaku, dalam polis asuransi kendaraannya. Di sisi lain, kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK perlu menjadi perhatian. Sebab secara psikologis juga bisa memberikan ketenangan dalam berkendara. Rasa aman juga makin terasa, bila kendaraan sudah diasuransikan. Benefit yang diperoleh, bila sewaktu-waktu membutuhkan bantuan darurat. Anda bisa langsung menghubungi call center asuransi yang dipakai.

sumber: oto

1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus