Rabu, 13 Desember 2017

Asuransi Banjir, Perhatikan 4 Hal Penting Ini Agar Klaim Kendaraan Bisa Diproses


Meningkatnya potensi cuaca ekstrim pada Februari 2016 berpotensi menyebabkan bencana banjir.

Berhadapan dengan ancaman bencana tersebut, Anda yang memiliki kendaraan sebaiknya tetap waspada meskipun sudah memiliki asuransi yang menjamin risiko banjir.

Pasalnya, sejumlah hal masih perlu Anda perhatikan agar tetap dapat menerima ganti rugi atas klaim asuransi kendaraan.

Basukarno Harji Saputro, Claim Retail Departement Head PT Asuransi Adira Dinamika mengungkapkan sejumlah hal yang harus diperhatikan agar klaimnya dapat diproses atau tidak ditolak.

Pertama, jangan memaksakan kendaraan untuk melewati banjir atau genangan air yang dalam dengan sengaja.

Kedua, jangan mencoba menyalakan atau melakukan starter kendaraan dalam keadaan terendam banjir.

Ketiga, jangan mencoba menyalakan atau melakukan starter setelah kendaraan terendam banjir meskipun nampaknya kering.

Keempat, melapor ke asuransi dalam jangka waktu paling lambat lima hari setelah kejadian.

“Hal-hal tersebut terdapat dalam pasal pengecualian polis yang berlaku di Indonesia bahwa kasus tersebut tidak akan dijamin kerugian dan kerusakannya karena disebabkan oleh tindakan yang disengaja oleh tertanggung atau pengemudi dan dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi dalam keadaan rusak atau tidak layak jalan,” ” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (15/2/2016).

Basukarno menjelaskan jika terjebak banjir, maka sebaiknya segera matikan mesin kendaraan dan cabut baterai aki agar kerusakan pada mesin tidak semakin parah.

“Hubungi call center Adira Care untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut,” ujar Basukarno.

sumber:bisnis

0 komentar:

Posting Komentar