Selasa, 12 Februari 2019

Langkah Klaim Asuransi Bila Kendaraan Hilang di Tempat Parkir


Menitipkan kendaraan di tempat parkir resmi, pemilik kendaraan tidak bisa sepenuhnya mempercayakan kepada pengelola parkir. Terutama bila terjadi kerusakan pada kendaraan bahkan kehilangan kendaraan. 

"Pasalnya pengelola parkir telah memperingatkan pengguna tempat parkir, melalui peringatan pada kertas parkir, bahwa segala kerusakan dan kehilangan apapun bukan tanggung jawab mereka. Apakah pengelola bisa dituntut? Bisa. Apakah bisa menang? Ada beberapa kasus itu bisa," ucap L. Iwan Pranoto, pejabat sebuah perusahaan asuransi umum saat ditemui beberapa waktu lalu. 

Menurut Iwan, meski ada alih tanggung jawab dari pihak pengelola parkir, di sinilah peran asuransi kendaraan bekerja. Bagi pemilik asuransi tidak perlu dipusingkan dengan masalah penggantian kerusakan. 

Misal ketika kendaraan bermasalah di parkiran, dipecah atau paling parah hilang, dengan perlindungan asuransi konsumen tinggal melakukan pelaporan untuk klaim.

Langkah-langkahnya dengan melaporkan kehilangan di pihak kepolisian bahwa benar telah terjadi kehilangan serta pelaporan kepada pengelola parkir. Pengelola parkir akan mengganti kerugian dengan membayar biaya OR (resiko sendiri) untuk klaim asuransi, biasanya Rp 300 ribu. 

Biasanya untuk melakukan klaim pada pengelola parkir, pemilik kendaraan harus menunjukkan karcis parkir atau kartu parkir saat kejadian, identitas pengguna jasa parkir, STNK kendaraan, serta bukti bahwa kehilangan atau kerusakan dari kendaraan yang diparkir di tempat parkir.  

"Bagaimana dengan yang tidak menggunakan asuransi? Ya merdeka saja. Kerusakan nantinya akan diganti sesuai kondisi sebelum rusak, misal pada kaca yang pecah ada kaca filmnya, akan diganti bersama kaca film tersebut," ungkap Iwan.

sumber:  kompas 

0 komentar:

Posting Komentar