Senin, 24 September 2018

Premi Bruto Reasuransi Tumbuh 32% Pada Juli 2018


Pertumbuhan positif premi bruto reasuransi pada awal pertengahan 2018 diyakini masih akan berlanjut hingga akhir tahun. 

Berdasarkan data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait reasuransi per Juli 2018, jumlah premi bruto tercatat Rp8,42 triliun atau tumbuh 32% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp6,38 triliun. 

Sementara itu, klaim bruto tercatat sebesar Rp3,99 triliun atau naik 31% secara year-on-year (yoy) dari sebelumnya Rp3,05 triliun. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan pertumbuhan premi reasuransi tidak hanya didorong oleh perbaikan kondisi pasar, tapi juga meningkatnya daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, didukung oleh baiknya performa perusahaan asuransi Indonesia. 

Pada tahun ini, pertumbuhan premi dinilai sangat menggembirakan dengan pertumbuhan double digit. Dia menerangkan peningkatan premi perusahaan asuransi akan secara alami mendorong premi reasuransi, sehingga premi reasuransi juga mengalami kenaikan. 

Di samping itu, keberadaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri juga mendukung perkembangan reasuransi lokal. POJK tersebut menjadi salah satu pondasi pertumbuhan bisnis reasuransi di Indonesia. 

"Ke depannya, kami mengharapkan OJK dapat menerbitkan regulasi dengan semangat yang sama untuk mendukung kemajuan industri dalam negeri," ujar Dody, akhir pekan lalu.

sumber: bisnis 

0 komentar:

Posting Komentar