Senin, 02 Oktober 2017

Membaca Polis Asuransi Jadi Kewajiban Konsumen


Masyarakat dihimbau untuk membaca polis asuransi secara seksama sebelum menyetujui pembelian produk dari perusahaan asuransi.

Frans Lamury, Ketua Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), menilai selama ini produk asuransi di Indonesia itu dijual, tidak dibeli. Artinya, jelas dia, masyarakat di Indonesia umumnya ditawari produk asuransi terlebih dahulu sebelum membeli asuransi.

Dengan begitu, nasabah asuransi kebanyakan hanya sadar untuk membayar premi, tanpa membaca polis atau surat perjanjian terkait produknya.

“Kadang kala orang bahkan dipaksa untuk membeli.  Ini persoalan, sebab nasabah hanya pikir kewajibannya membayar premi dan polis disimpan di laci, serta akhirnya kaget saat tidak bisa melakukan klaim,” ungkapnya di sela-sela diskusi, Sabtu (30/9/2017).

Kondisi itu, kata Frans, membuat nasabah berpikir bahwa kewajibannya hanya terkait pembayaran premi. Padahal, dia menegaskan bahwa pemahaman atas isi polis menjadi kewajiban utama konsumen asuransi.

Dengan membacanya, sambung dia, konsumen dapat meminta penjelasan asuransi di awal dan memutuskan untuk membeli atau membatalkan produk itu.

“Mohon para tertanggung menyiapkan waktu untuk membacanya,” ungkapnya.

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), juga menyatakan salah satu tanggung jawab atau kewajiban konsumen adalah membaca petunjuk pemakaian produk atau layanan jasa.

“Itu diwajibkan dalam UU Perlindungan konsumen,” ungkapnya.

Namun, Tulus menilai dalam konteks asuransi seringkali konsumen tetap tidak memahami isi polis kendati telah membacanya. Oleh karena itu, jelasnya, peran agen dalam hal ini sangat penting.

Jika belum puas dengan penjelasan agen, jelasnya, konsumen pun bisa mendatangi kantor perusahaan asuransi untuk mendapatkan penjelasan lanjutan.

sumber: bisnis

0 komentar:

Posting Komentar