Jumat, 24 Januari 2020

Begini Cara Perluas Jaminan di Polis Asuransi Kendaraan


Banjir yang menyambut sejumlah daerah di Jakarta dan daerah sekitarnya banyak merendam atau bahkan menghanyutkan kendaraan bermotor, termasuk mobil sekalipun. Kondisi ini tentu akan membuat sejumlah orang untuk berpikir untuk melengkapi kendaraannya dengan asuransi kendaraan dan sudah diperluas pertanggungannya untuk kondisi banjir.

SVP Communication, Event, & Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto, menjelaskan bagi konsumen baru yang ingin mengasuransikan kendaraannya bisa meminta perluasan pertanggungjawaban akibat banjir di polis asuransi. Sedangkan yang sudah memiliki asuransi kendaraan dan belum menambahkan perluasan pertanggungjawaban untuk banjir bisa juga menambahkannya di polis yang sudah ada.

"Bisa banget untuk menambahkan perluasan pertanggungjawaban untuk banjir di polis yang sudah ada. Tapi perlu diingat bahwa mobilnya ini belum terkena banjir," ungkap L Iwan Pranoto kepada Medcom.id.

Dia menjelaskan caranya cukup mudah, prosesnya cukup dengan menghubungi pihak asuransi melalui telepon atau datang berkunjung ke kantor. Setelah itu, tim asuransi akan kembali mengadakan survey mengenai alasan perluasan tanggung jawab serta kondisi kendaraan yang akan diasuransikan.

"Kenapa saya bilang sebelum terkena banjir sebaiknya diasuransikan? Karena pihak asuransi akan mengembalikan kondisi mobil seperti kondisinya sedang di survey. Jadi sebaiknya mobil belum terkena banjir, sehingga ketika diperbaiki kondisinya akan seperti sebelum terkena banjir."

Penambahan perluasan pertanggungjawaban untuk banjir ini tentu akan dikenakan biaya tambahan. Konsumen akan dikenakan tambahan sekitar 0,3 persen dari harga pertanggungan (harga kendaraan).

Nah kira-kira polis asuransi kendaraan anda sudah diperluas pertanggung jawabannya untuk banjir?

sumber: medcom


0 komentar:

Posting Komentar