Jumat, 07 Desember 2018

Tidak Perlu Takut Banjir, Ternyata Bisa Diasuransikan


Asuransi perluasan banjir termasuk dalam pertanggungan dari asuransi properti. Akan tetapi semakin meningkatnya frekuensi banjir di kota-kota besar, maka pihak penyedia jasa asuransi mengeluarkannya dari polis asuransi properti lalu menjualnya secara terpisah.

Dari situlah kemudian asuransi banjir masuk ke dalam kategori asuransi kerugian. Setiap perusahaan asuransi, biasanya mereka menawarkan asurasi kerugian yang salah satunya diakibatkan oleh banjir.

Cakupannya tidak hanya melindungi properti dan kendaraan bermotor pelanggan saja, namun juga menanggung kerusakan pada isi properti nasabah seperti perabotan dan surat-surat berharga. Namun pastikan lagi, perluasan jaminan tersebut memang sudah tertera dalam polis saat asuransi didaftarkan.

Seperti yang dilansir dari cekaja.com, Jakarta, Jumat(30/11/2018) Terkait kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, keberadaan asuransi banjir ini diatur jelas dalam: Surat Edaran No. SE06/D.05/2013 Tanggal 31 Desember 2013. Surat edaran tersebut berbunyi tentang tarif premi serta biaya akuisisi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda, disertai jenis risiko khusus meliputi banjir, gempa, letusan gunung berapi dan tsunami.

Bagaimana Tata Cara Klaimnya?

Untuk mengajukan klaim, ada beberapa tata cara yang perlu Anda penuhi. Pertama, usahakan untuk melapor dalam kurung waktu kurang dari 72 jam setelah kejadian.

Jika lebih dari itu, umumnya klaim dianggap hangus oleh pihak penyedia asuransi. Lalu informasikan dengan jelas mengenai posisi kendaraan/rumah dan kondisi banjir yang terjadi.

Sementara dalam melengkapi laporan pengajuan klaim tesebut, pastikan Anda melampirkan beberapa hal di bawah ini.

Jika risiko terjadi pada bangunan;

• Gambar skema bangunan atau blue print.

• Estimasi biaya dari pihak kontraktor untuk memperbaiki, membangun kembali bangunan yang rusak seperti keadaan semula.

• Bagi nasabah yang menggunakan bahan material dan tenaga kerja sendiri, wajib menyertakan kuitansi pembelian dan perhitungan biaya upah ke pihak penyedia asuransi.

sumber:  okezone

0 komentar:

Posting Komentar