Asuransi Mobil Otomate

Paket asuransi Mobil terlengkap dari ACA asuransi yang menyediakan mobil pengganti.

Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo)

Asuransi pengangkutan ACA menawarkan proteksi lengkap terhadap risiko-risiko yang mengancam barang Anda yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara..

Rabu, 31 Juli 2019

Menilik Urgensi Asuransi untuk Mobil Baru


Ketika membeli mobil baru, pasti ditawarkan untuk ikut asuransi kendaraan. Pemilik kendaraan tentu harus mencermati untung ruginya ketika ikut sebuah asuransi, termasuk melihat perlindungan yang ditawarkan.

Asuransi membuat mobil tersebut terbebas dari biaya ekstra yang harus dikeluarkan ketika terjadi kerusakan pada mobil karena hal-hal seperti kecelakaan atau kehilangan. Ada lagi keuntungan lain dari asuransi, ada opsi perluasan jaminan yang dapat mengcover kerusakan mobil orang lain akibat kelalaian. Jadi Anda tak usah memusingkan soal biaya perbaikan mobil orang tersebut karena sudah dicover oleh asuransi.

Selain itu, asuransi juga bisa menjamin mobil yang rusak akibat musibah seperti banjir atau kerusuhan. Tentu saja Anda harus menambah premi perluasan perlindungan, tapi ini penting jika Anda tinggal di daerah rawan bencana atau rawan kerusuhan, seperti dikutip dari laman resmi Hyundai. 

satu hal yang pasti, kewajiban membayar premi asuransi setiap tahunnya. Nilainya relatif, tergantung jenis pertanggungan yang diambil, tahun dan harga mobil, wilayah domisili mobil, dan perlindungan apa saja yang diambil.

Namun, sebelum itu Anda juga perlu menggali informasi terkait jaringan bengkel di perusahaan asuransi yang akan dipilih. Perusahaan dengan jaringan bengkel di seluruh Indonesia dan tersebar luas menjadi salah satu poin plus yang perlu dipertimbangkan untuk memilih produk asuransi kendaraan.

Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan, bahwa di Indonesia hanya ada dua jenis asuransi kendaraan, yaitu total loss only (TLO) dan all risk/comprehensif. Dan menurutnya ada beberapa langkah/prosedur yang harus dilakukan agar ganti rugi dibayarkan oleh pihak asuransi.

Pertama, segera menghubungi perusahaan asuransi. Apabila mobil Anda mengalami kerusakan karena kecelakaan atau hilang karena dicuri, perusahaan asuransi biasanya memberikan waktu 3 x 24 jam, untuk pemilik membuat laporan. Hal ini untuk menghindari penolakan klaim karena alasan lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan.

Kedua, sertakan bukti foto. Dokumentasikan atau foto mobil yang mengalami kecelakaan, karena ini akan menjadi bukti penting bahwa memang mobil Anda benar-benar mengalami kecelakaan.

Ketiga, adalah mengisi formulir yang disediakan oleh pihak asuransi. Formulir ini salah satu dokumen kelengkapan untuk memproses klaim mobil yang Anda ajukan.

Keempat, adalah memberikan informasi yang benar dan jelas, bukan fiktif. Hal ini bagian dari laporan kronologis kejadian, yang akan menjadi pertimbangan perusahaan asuransi apakah klaim Anda ditolak.

Terakhir, menyiapkan dokumen. Beberapa dokumen yang wajib dilengkapi untuk mengajukan klaim adalah, formulir klaim, foto copy polis asuransi, foto copy KTP, SIM dan STNK. Termasuk dokumen tanggung jawab pihak ketiga (jika ada pihak ketiga).

sumber: medcom

Selasa, 30 Juli 2019

Dengan Otomate SOLITAIRE, Tidak perlu Kuatir Masalah Bengkel


Bila mobil kesayangan kita mengalami kecelakaan dan terpaksa harus dimasukan ke bengkel, maka beberapa orang ada yang lebih suka memilih menggunakan bengkel resmi (authorized) dari pada bengkel non resmi.  Karena menurut pendapatnya bahwa bengkel resmi (authorized) sparepartnya original dan lebih lengkap.  Misalnya saja mobil type Hyundai bila direparasi di bengkel resmi Hyundai maka sudah pasti bengkel tersebut menggunakan peralatan-peralatan yang original dan sesuai dengan keluaran Hyundai. 

Namun beberapa orang ada juga yang lebih suka ke bengkel non resmi karena katanya lebih murah dan sudah punya langganan yang dipercaya dan biasa menggunakan spare part original dan pengerjaannya bagus dan memuaskan.  

Jadi pada dasarnya semuanya tergantung pada kebiasaan dari pengguna saja,  mau pilih bengkel resmi (authorized) atau non resmi (non authorized). Masalahnya tidak semua perusahaan asuransi bekerja sama dengan bengkel yang sesuai dengan keinginan customer.  

Namun jangan kuatir dengan Otomate SOLITAIRE, kita tidak perlu lagi pusing dengan bengkel apapun, karena Otomate SOLITAIRE memungkinkan tertanggung untuk menggunakan bengkel manapun baik rekanan perusahaan asuransi maupun yang bukan rekanan. 

Otomate SOLITAIRE solusi bagi anda untuk memilih bengkel mana saja yang anda suka untuk perbaikan kendaraan anda.

sumber: mitracaonline

Senin, 29 Juli 2019

Penjualan Kendaraan Lesu, Premi Asuransi Kerugian Justru Meningkat


Industri asuransi kerugian dan reasuransi membukukan pertumbuhan pendapatan premi hingga 17,35% pada akhir semester I/2019, di tengah lesunya pemasaran kendaraan bermotor.

Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan, pendapatan premi sektor jasa keuangan ini per Juni 2019 mencapai Rp50,93 triliun.

Realisasi itu meningkat sekitar 17,35% sebab pada Juni 2018 pendapatan premi industri asuransi dan reasuransi tercatat senilai Rp43,4 triliun.

“[Pendapatan premi] asuransi kerugian naik,” ujarnya, di sela-sela konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Rabu (24/7/2019).

Riswinandi menjelaskan, kinerja asuransi kerugian dan reasuransi itu tidak terlepas dari besarnya kebutuhan proteksi atas proyek pembangunan baru dan celah pasar baru yang membutuhkan perlindungan asuransi.

Umumnya, jelas dia, kebutuhan itu berasal dari proteksi jangka pendek, seperti asuransi properti untuk perumahan.

“[Asuransi properti] itu kan setahun. Ini trennya naik,” jelas dia.

Adapun, rasio pencapaian solvabilitas atau risk based capital (RBC) sektor asuransi kerugian per Juni 2019 mencapai 313,5%.

sumber: bisnis 

Jumat, 19 Juli 2019

10 Asuransi Jiwa dan Umum dengan Hasil Investasi Terbesar


Ada tiga sentimen negatif yang sangat mempengaruhi dunia investasi portofolio selama tahun 2018. Ketiga isu meliputi praktik perang dagang AS-Tiongkok, suku bunga The Fed yang terus merangkak naik, serta defisit neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan Indonesia yang melebar. Tekanan tiga isu itu ke pasar keuangan sangat tinggi. Indeks harga saham gabungan (IHSG) melorot sekitar 2,46%. Tak hanya investasi saham yang lesu, hasil investasi pada instrumen reksa dana pun cenderung menurun. Kondisi yang tidak menguntungkan juga terjadi di pasar surat utang.

Industri asuransi yang mayoritas investasinya dialokasikan ke instrumen reksa dana, maupun surat utang dan saham, tentu saja sangat merasakan dampaknya. Jika tidak menderita rugi, keuntungan investasi tahun 2018 turun dibanding pencapaian tahun 2017. Ada segelintir perusahaan asuransi yang masih menimba untung dari investasi, umumnya karena penempatan pada reksa dana pasar uang atau deposito.

Apa yang terjadi dengan kinerja investasi asuransi selama 2018 memang merefleksikan kondisi faktual saat ini. Pada jajaran 10 besar asuransi dengan nilai investasi terbesar, hanya tiga perusahaan asuransi yang berhasil mencatat peningkatan nilai investasi. Tujuh asuransi lainnya mengalami penurunan hasil investasi cukup tajam. Penurunan berkisar 33% hingga 89%.

Dengan peningkatan keuntungan investasi 90,91% pada 2018, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha meraup dana Rp 1,31 triliun. Bersaing di posisi kedua, dengan peningkatan 70,57%, PT Capital Life membukukan keuntungan Rp 677 miliar. Sedangkan PT Indolife Pensiontama, mencatat kenaikan pendapatan investasi 63,38% menjadi Rp 2,75 triliun.


Walau secara persentase lebih rendah dari Wanaartha dan Capital Life, keuntungan investasi Indolife sebesar Rp 2,75 triliun justru yang terbesar di jajaran 10 besar asuransi jiwa. Menyusul pada posisi kedua Asuransi Adisarana Wanaartha dengan pendapatan investasi Rp 1,31 triliun, melesat dari tahun sebelumnya sebesar Rp 686 miliar. Posisi ketiga ditempati Asuransi Simas Jiwa, walau mengalami penurunan pendapatan investasi 33,97% dari Rp 1,84 triliun pada 2017 menjadi Rp 1,21 triliun.

Posisi keempat ditempati PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dengan pendapatan investasi Rp 1,02 triliun. Menyusul posisi lima hingga 10, masing-masing Capital Life Indonesia, Sinarmas MSIG, BNI Life, BRI Life, Allianz Life Indonesia, dan Avrist Assurance.

Kondisi yang tidak jauh berbeda juga terjadi pada asuransi umum. Dari 10 besar asuransi umum dengan keuntungan investasi terbesar selama 2018, empat perusahaan yang mengalami penurunan keuntungan investasi. Sedangkan enam asuransi umum lain mampu menggelembungkan keuntungan. Secara persentase, peningkatan keuntungan terbesar dibukukan PT Asuransi MSIG Indonesia dengan kenaikan 77% menjadi Rp108 miliar. Menyusul posisi kedua dicatat PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dengan kenaikan investasi 46,6% pada 2018 menjadi Rp 231 miliar.

Sementara PT Asuransi Astra, meski hanya mencatat kenaikan pendapatan investasi 2,26% menjadi Rp 692 miliar, sudah menempatkan anggota Astra Group ini pada posisi teratas asuransi umum dengan pendapatan investasi terbesar 2018. Menyusul posisi kedua PT Asuransi Kredit Indonesia dengan keuntungan Rp 528 miliar, turun 21,5% dibanding tahun 2017. Posisi ketiga PT Asuransi Sinar Mas yang meraih pendapatan investasi Rp 459 miliar, turun 3,7% dari tahun sebelumnya.


Posisi keempat asuransi umum dengan pendapatan investasi terbesar 2018 ditempati Asuransi Central Asia dengan pendapatan Rp 315 miliar. Menyusul posisi kelima hingga 10 masing-masing Asuransi Adira Dinamika, Asuransi Jasa Indonesia, Tugu Pratama Indonesia, Asuransi Bina Dana Artha, Asuransi MSIG Indonesia, dan Asuransi Bangun Askrida.

Perusahaan yang berhasil membukukan keuntungan investasi selama 2018 bersaing menjadi Asuransi Terbaik 2019 versi Majalah Investor. Kepastian tentang perusahaan asuransi yang meraih predikat terbaik akan diumumkan pada event Best Insurance Award 2019 yang digelar tanggal 18 Juli 2019.

Pemeringkatan asuransi tahun ini didukung dewan juri profesional dan berpengalaman, yang diketuai Herris Simanjuntak, President Commissioner PT Recapital Advisory. Anggota dewan juri lainnya, Diah Sofiyanti, Direktur Utama PT Indopremier Investment Management, I Ketut Sendra, Asesor Risk Management, S. Budisuharto, Direktur Utama PT Metropolis Propertindo, Tri Djoko Santoso, Financial Educator.

sumber: beritasatu

Kamis, 18 Juli 2019

OJK : Perubahan Tarif Asuransi Properti dan Kendaraan Belum Mendesak


Otoritas Jasa Keuangan menilai perubahan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor belum diperlukan. Kendati begitu, perubahan itu masih bisa dilakukan dengan menimbang data yang masuk pada semester II/2019.

Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, pihaknya tengah melakukan evaluasi dan kajian terkait tarif kedua lini bisnis di asuransi kerugian tersebut. Peninjauan itu dilakukan bersama tim tarif yang juga dibentuk Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Namun, berdasarkan hasil sementara, dia mengatakan belum adanya urgensi penyesuaian tarif.

“Dari hasil evaluasi dan data sementara, sepertinya belum diperlukan perubahan tarif,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (16/7/2019).

Seperti diketahui, pengaturan terkait tarif kedua lini bisnis asuransi kerugian itu terakhir kali ditetapkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Regulasi ini mulai berlaku pada 1 April 2017, dan menggantikan ketentuan sebelumnya yakni SE OJK No. 21/SEOJK.05/2015.

Ahmad mengatakan, pihaknya masih akan melihat data industri pada paruh kedua tahun ini untuk melihat urgensi perubahan tarif tersebut.

“Kami lihat perkembangan semester ke-2 nanti,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Umum AAUI Dadang Sukresna mengakui bahwa setiap tahun pihaknya memang diundang OJK untuk melakukan review tarif. Berdasarkan statistik yang ada, pihaknya akan memberikan masukan terkait perlunya perubahan pada tarif tersebut.

“Dan biasanya kalau tidak ada perubahan yang signifikan dari statistik yang ada, tidak perlu direvisi [ketentuan tarif],” kata Dadang yang juga menjabat sebagai Direktur Teknik PT Asuransi Binagriya Upakarya.

sumber: bisnis 

Rabu, 17 Juli 2019

ASURANSI PROPERTI DAN KENDARAAN : Tarif Premi Sudah Saatnya Ditinjau


Peninjauan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor dinilai sudah patut direalisasikan.

Pasalnya, pengaturan terkait hal itu terakhir kali ditetapkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Regulasi ini mulai berlaku pada 1 April 2017, dan menggantikan ketentuan sebelumnya yakni SE OJK No. 21/SEOJK.05/2015.

Kendati demikian, evaluasi terkait pemberlakuan tarif itu dinilai patut juga dilakukan agar tetap sesuai dengan tujuan penetapannya.

Nicolaus Prawiro, Vice President PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia, mengatakan sudah selayaknya tarif untuk dua lini bisnis terbesar di bisnis asuransi kerugian itu ditinjau kembali.

Menurutnya, sejumlah indikator penentu tarif sudah mengalami perubahan, misalnya inflasi, harga kendaraan bermotor, harga bahan bangunan dan biaya tenaga kerja.

“Itu kan terakhir diatur pada 2017. Ada perubahan sehingga sudah saatnya ditinjau,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (16/7/2019).

Nicolaus mengatakan, adanya bencana alam besar dan peningkatan intensitasnya juga menjadi faktor yang bisa mempengaruhi tarif asuransi properti atau harta benda. Di samping itu, dia menilai SEOJK terakhir terkait tarif premi itu juga perlu disesuaikan, khususnya terkait zonasi wilayah.

Lampiran SEOJK itu menyatakan bahwa tarif premi atau kontribusi berdasarkan lokasi kendaraan bermotor diterbitkan dengan pembagian wilayah I yang meliputi Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya, wilayah II yang mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta wilayah III yang meliputi seluruh daerah lain.

“Seharusnya wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak termasuk dalam wilayah III, sebab tentu sangat berbeda dengan wilayah Kalimantan, Sulawesi dan daerah di Indonesia Timur.”

Terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe juga mengakui bahwa regulasi terkait tarif itu mesti ditinjau setiap tahun.

“Tarif asuransi properti dan kendaraan bermotor dalam SEOJK 6/2017, menurut kami, harus dilakukan review setiap tahun untuk melihat apakah perlu ada penyesuaian atau tidak,” ujarnya kepada Bisnis.

Dody menilai, perhitungan tarif premi asuransi pada prinsipnya mengacu kepada data statistik jangka panjang, yakni minimal 5 tahun. Semakin lengkap data, jelas dia, maka akan semakin bagus perhitungan besaran tarif tersebut.

Oleh karena itu, dia berharap agar pihaknya juga bisa terlibat dalam proses tersebut.

“AAUI sudah melakukan koordinasi dengan OJK untuk minta dilibatkan dalam proses review tersebut,” ujarnya.

Data AAUI menunjukkan, pada kuartal I/2019 premi bruto industri asuransi kerugian mencapai Rp19,8 triliun. Realisasi itu bertumbuh 19,0% (year-on-year/yoy) sebab pada kuartal I/2018 premi bruto industri tercatat senilai Rp16,6 triliun.

Pada triwulan pertama tahun ini, lini bisnis asuransi kendaraan bermotor berkontribusi hingga 24,0% atau dengan total premi bruto Rp4,74 triliun. Pada periode yang sama, premi bruto dari asuransi properti sebesar Rp4,67 triliun atau mencapai 23,6% dari total industri.

EVALUASI KEBIJAKAN TARIF

Sementara itu, Agus Benjamin, Presiden Direktur PT Lippo General Insurance Tbk., menilai evaluasi terhadap hadirnya kebijakan tarif itu lebih penting direalisasikan, ketimbang sekadar meninjau besaran tarif.

Apalagi, jelasnya, regulasi itu telah diberlakukan dalam beberapa tahun terakhir.

“Apakah intensi awal pemberlakuan tarif ini sudah tercapai?” ujarnya kepada Bisnis.

Implementasi regulasi itu, kata Agus, perlu dibahas secara komprehensif, termasuk bila ada kaitannya dengan peraturan lain. Dengan begitu, dia berharap iklim usaha di industri asuransi kerugian bisa lebih baik.

“Intinya, semua pihak pasti menginginkan iklim usaha yang sehat, kompetitif, inovatif, sustainable dan memperhatikan kepentingan stakeholders,” imbuhnya.

sumber: bisnis 

Selasa, 16 Juli 2019

Asuransi Ekspor Impor : Sejumlah Eksportir Gunakan Asuransi Ganda



 Sebagian eksportir batu bara menggunakan jasa asuransi ganda untuk aktivitas ekspor impor sejak implementasi regulasi baru yang mewajibkan penggunaan asuransi nasional untuk ekspor impor barang tertentu pada Februari 2019.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengakui bahwa kondisi itu sempat terjadi pada awal implementasi regulasi tersebut.

“Terkait dengan adanya jasa ganda asuransi ekspor CPO dan coal memang sempat terjadi, dan sudah kami perkirakan juga sebelumnya,” ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (13/7/2019).

Menurutnya, hal itu terjadi lantaran dalam masa transisi asuransi yang digunakan sebelumnya masih tetap berlaku.

Kendati begitu, regulasi yang ada sudah mewajibkan para eksportir untuk menggunakan layanan jasa asuransi nasional.

AAUI, jelas dia, juga telah berkoordinasi dengan Kemendag terkait kondisi tersebut. Dia pun meyakini seluruh eksportir barang tertentu itu sudah beralih menggunakan jasa asuransi kerugian dalam negeri.

“Kemendag sudah melakukan pengawasan internal cukup ketat dengan berkoordinasi petugas survey [surveyor]. Sepertinya saat ini semua sudah beralih ke asuransi nasional.”

Berdasarkan catatan Bisnis, pada akhir Februari lalu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan dalam skema transaksi dengan FOB (free on board) yang umum dipakai saat ini, asuransi menjadi tanggung jawab importir.

Menurutnya, perlu ada diskusi panjang untuk mengubah asuransi yang dipakai.

Dengan demikian, ada biaya tambahan yang ditanggung oleh eksportir untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Meskipun begitu, dia mengungkapkan ada juga sebagian importir yang rela mengganti asuransinya jadi asuransi nasional Indonesia.

Pada kesempatan lain, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan kemungkinan banyak eksportir yang akhirnya menggunakan asuransi ganda.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena sulit mengubah asuransi yang sudah dipilih oleh eksportir.

“Ya kemungkinannya memang ada yang seperti itu. Ada sedikit tambahan biaya buat mereka [eksportir],” ujarnya.

Kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor impor barang tertentu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Regulasi ini telah diubah beberapa kali, terakhir pada Permendag No. 80/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 82/2017.

Perubahan terakhir yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2018 itu menyebutkan bahwa eksportir yang mengekspor batu bara dan/atau CPO wajib menggunakan asuransi dari perusahaan nasional atau konsorsium asuransi nasional.

Kewajiban yang sama dibebankan kepada importir yang mengimpor beras dan barang untuk pengadaan barang pemerintah.

sumber: bisnis